Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 15 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON
Teks Saat Ini
(1) Pelapor gratifikasi berhak mendapatkan perlindungan, yaitu:
a. perlindungan dari tindakan balasan atau perlakuan yang bersifat administratif kepegawaian yang tidak objektif dan merugikan pelapor, tetapi tidak terbatas pada penurunan peringkat jabatan, penurunan penilaian kinerja pegawai, atau hambatan karir lainnya;
b. pemindahan tugas/mutasi bagi pelapor dalam hal timbul intimidasi atau ancaman fisik;
c. bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah Kota; dan
d. kerahasiaan identitas.
(2) Setiap pejabat Pemerintah Daerah Kota wajib memberikan perlindungan terhadap pejabat/pegawai yang menyampaikan laporan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap pejabat Pemerintah Daerah Kota dilarang memberi perlakuan diskriminatif atau tindakan yang merugikan pejabat/pegawai yang melaporkan gratifikasi.
(4) Pejabat/pegawai yang melaporkan gratifikasi dapat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau intansi lain yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan, dalam hal terdapat ancaman fisik dan/atau psikis.
(5) Pelapor menyampaikan permohonan perlindungan secara tertulis kepada Ketua UPG dengan ditembuskan kepada KPK.
Koreksi Anda
