Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bekasi.
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Wali Kota adalah Wali Kota Bekasi.
5. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7. Ekonomi Kreatif adalah perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual, termasuk di dalamnya nilai ekonomi, yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
8. Penataan Ekonomi Kreatif adalah suatu sistem proses menata infrastruktur dan kegiatan Ekonomi Kreatif berdasarkan kewilayahan dan tema Ekonomi Kreatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian.
9. Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha, Perguruan Tinggi, dan masyarakat dalam bentuk penciptaan iklim usaha, pembinaan, serta pengembangan usaha kreatif dan industri kreatif.
10. Usaha Kreatif adalah usaha yang berdasarkan penciptaan nilai tambah berbasis ide yang lahir dari kreativitas sumberdaya manusia melalui pemanfaatan ilmu pengetahuan, termasuk budaya dan teknologi.
11. Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakatindividu untuk menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta individu.
12. Sentra Industri Kreatif adalah kelompok Industri Kreatif sejenis yang berada dalam suatu wilayah tertentu berdasarkan produk yang dihasilkan, bahan baku yang digunakan atau jenis dari proses pengerjaannya yang sama.
13. Iklim Usaha Ekonomi Kreatif adalah kondisi dan lingkungan usaha yang diupayakan Pemerintah Daerah untuk mendukung dunia usaha melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan di berbagai aspek kegiatan ekonomi agar Usaha Kreatif dapat berkembang dengan baik.
14. Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum.
15. Pelaku Ekonomi Kreatif adalah orang perseorangan atau kelompok orang warga negara INDONESIA atau badanusaha berbadan hukum atau bukan berbadan hukum yang didirikan berdasarkan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan Ekonomi Kreatif.
16. Pelaku Kreasi adalah orang atau sekelompok orang yang bekerja mempertunjukkan kreativitasnya atau melakukan proses kreatif atau menghasilkan suatu karya cipta, desain, atau invensi.
17. Pengelola Kekayaan Intelektual adalah pihak yang melakukan komersialisasi kekayaan intelektual yang dimiliki sendiri atau yang dimiliki pihak lain berdasarkan perjanjian tertentu.
18. Komunitas Kreatif adalah kumpulan individu baik formal maupun informal yang bersama-sama bergerak dalam usaha atau kegiatan kreatif.
19. Pusat Kreasi adalah tempat yang digunakan untuk mengembangkan ekonomi kreatif dan berfungsi sebagai etalase bagi produk ekonomi kreatif setempat.
20. Pemetaan adalah seluruh kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan dokumen yang berisi identifikasi data dan fakta hukum, ekonomi, kelembagaan, maupun kemasyarakatan yang terkait dengan seluruh aspek dan bidang dalam Ekonomi Kreatif.
21. Kota Kreatif adalah kota yang mampu memperbaiki dan menciptakan lingkungan perkotaan yang kondusif dalam rangka pengembangan potensi dan ekosistem ekonomi kreatif.
22. Komite penataan dan pengembangan ekonomi kreatif adalah lembaga nonstruktural yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan mendukung pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dalam rangka Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
23. Indeks Kota Kreatif adalah pengukuran data ekonomi kreatif melalui indikator pembangunan, ekosistem ekonomi kreatif dan pertumbuhan Ekonomi Kreatif.
24. Sistem Informasi Ekonomi Kreatif adalah suatu sistem yang mengumpulkan, mengolah dan menganalisis informasi dan data Ekonomi Kreatif untuk kemudian disimpan, disajikan, dan disebarluaskan dalam rangka kebutuhan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
25. Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kota, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan penguatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Pelaku Ekonomi Kreatif.
26. Pengawasan dan Pengendalian adalah kegiatan memperhatikan, mengawasi, dan mengendalikan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan penilaian terhadap Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
(1) Pelaku Ekonomi Kreatif harus menyampaikan informasi Ekonomi Kreatif pada lingkup kegiatan dan/atau usahanya kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif dalam rangka pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a.
(2) Informasi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data diantaranya:
a. identitas Pelaku Ekonomi Kreatif;
b. kegiatan dan data ekspor dan/atau impor dari kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif yang telah melakukan kegiatan ekspor dan/atau impor;
c. keadaan tenaga kerja yang bekerja pada kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif;
d. jumlah tenaga kerja (laki-laki/perempuan dan usia) warga negara INDONESIA;
e. jumlah tenaga kerja (laki-laki/perempuan dan usia) warga negara asing;
f. pembayaran upah bagi tenaga kerja yang bekerja pada kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif;
g. waktu kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif;
h. kondisi dan lingkungan kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif; dan/atau
i. asosiasi/komunitas pelaku kegiatan dan/atau Usaha Ekonomi Kreatif.
(3) Identitas Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. nama kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif;
b. nama pemilik kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif;
c. nama pengurus kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif;
d. alamat pelaku kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif;
e. status kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif;
f. status pemilikan kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif;
g. status permodalan kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif;
h. jenis/bidang kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif; dan/atau
i. pendapatan yang diperoleh dari kegiatan dan/atau usaha Ekonomi Kreatif.
(4) Penyampaian informasi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(5) Pelaku Ekonomi Kreatif yang menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) secara akurat dan tepat waktu, dapat diberikan insentif berupa:
a. kemudahan untuk memperoleh perizinan;
b. kemudahan pelayanan pajak;
c. keringanan pajak; dan/atau
d. bantuan pembiayaan.
(6) Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif melakukan Pembinaan dan mendorong Pelaku Ekonomi Kreatif, untuk menyampaikan informasi Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3).
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian informasi Ekonomi Kreatif, pemberian insentif, serta Pembinaan dalam rangka pemberian informasi Ekonomi Kreatif diatur dalam Peraturan Wali Kota.