Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini bertujuan: a. mendorong seluruh aspek Ekonomi Kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi warga masyarakat Daerah Kota, dan perubahan perekonomian global; b. menyejahterakan warga masyarakat dan meningkatkan pendapatan Daerah Kota; c. menciptakan Ekosistem Ekonomi Kreatif yang berdaya saing nasional dan global; d. menciptakan kesempatan kerja baru yang berpihak pada nilai kreatif, nilai seni dan budaya bangsa INDONESIA serta sumber daya ekonomi Daerah Kota; e. mengoptimalkan potensi Pelaku Ekonomi Kreatif Daerah Kota berdasarkan skala prioritas; f. melindungi hasil kreativitas Pelaku Ekonomi Kreatif; dan g. mengarusutamakan Ekonomi Kreatif dalam Rencana Pembangunan Daerah Kota.
Koreksi Anda