Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi: a. Pelaku Ekonomi Kreatif; b. Penataan Ekonomi Kreatif; c. Pengembangan Ekonomi Kreatif; d. Pusat Kreasi dan Kota Kreatif; e. Komite Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif; f. pendanaan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif; g. Sistem Informasi Ekonomi Kreatif; dan h. pengawasan dan pengendalian.
Koreksi Anda