Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota mengalokasikan pendanaan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(2) Pendanaan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dari APBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk:
a. pengembangan Ekonomi Kreatif;
b. pembangunan dan/atau pengembangan PusatKreasi;
c. pemenuhan sarana prasarana Kota Kreatif;
dan/atau
d. pemenuhan kewajiban Daerah Kota sebagai Kota Kreatif tingkat Provinsi, nasional dan/atau internasional.
(3) Pendanaan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif melalui APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat tersebar pada Perangkat Daerah.
(4) Pemerintah Daerah Kota memperluas sumber pendanaan dalam upaya Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif melalui kerja sama dengan Pengelola Kekayaan Intelektual, pengusaha, industri, pemerintah Provinsi, pemerintah daerah pusat dan/atau internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
