Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dapat berasal dari: a. APBD; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda