Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Kota melakukan Pengawasan dan Pengendalian untuk memastikan terselenggaranya Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. (2) Pengawasan dan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pelaksanaan program Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif; b. pencegahan terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perseorangan atau kelompok tertentu yang merugikan sektor Ekonomi Kreatif dan/atau Industri Kreatif; c. perlindungan atas usaha tertentu yang strategis untuk Ekonomi Kreatif dan Industri Kreatif dari upaya monopoli dan persaingan tidak sehat lainnya; d. perlindungan dari tindakan diskriminasi dalam pemberian fasilitasi Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan e. perlindungan terhadap penyalahgunaan dokumen dan/atau informasi yang tidak benar dalam rangka Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawasan dan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda