Koreksi Pasal 58
PERDA Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif di Daerah Kota dibentuk Komite Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif yang bersifat nonstruktural.
(2) Keanggotaan Komite Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. unsur Pemerintah Daerah Kota;
b. akademisi;
c. Pelaku Ekonomi Kreatif;
d. dunia usaha;
e. unsur media; dan
f. Komunitas Kreatif lokal yang telah terdaftar pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang Ekonomi Kreatif.
(3) Komite Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi antar pihak dalam rangka Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif;
b. penguatan jaringan kerja dan koordinasi antar Komunitas Ekonomi Kreatif baik di tingkat Daerah Kota, Provinsi, nasional maupun internasional;
c. melakukan intermediasi dengan pemangkukebijakan, pemangku kepentingan dan Pelaku Ekonomi Kreatif dalam rangka Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif;
d. mendorong penyelesaian terhadap permasalahan yang timbul dalam Ekonomi Kreatif; dan/atau
e. memberikan rekomendasi dan/atau pertimbangan kepada Wali Kota dalam rangka Penataan dan Pengembangan ekonomi Kreatif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan dan mekanisme kerja Komite Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
