Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bandung.
2. Pemerintah ...
https://jdih.bandung.go.id
2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Wali Kota adalah Wali Kota Bandung.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Bandung.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung.
7. Kurikulum Pendidikan Karakter adalah rancangan pembelajaran untuk mengaplikasikan pendidikan nilai- nilai budi pekerti, yang meliputi serangkaian sikap untuk melakukan hal baik, kapasitas intelektual, berpikir kritis berlandaskan prinsip-prinsip moral dalam situasi penuh ketidakadilan, kecakapan interpersonal dan emosional yang memungkinkan seseorang berinteraksi secara efektif dalam berbagai keadaan, dan komitmen untuk memberikan berkontribusi pada komunitas dan masyarakatnya.
8. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar.
9. Pendidikan Karakter adalah Pendidikan Karakter Bandung Masagi pada penyelenggaraan pendidikan di Satuan Pendidikan Usia Dini dan Pendidikan Dasar.
10. Bandung Masagi adalah nama program pendidikan karakter di Kota Bandung yang mengacu pada filosofi nilai-nilai menumbuhkan manusia yang Masagi.
11. Ekosistem ...
https://jdih.bandung.go.id
11. Ekosistem Pendidikan adalah suatu sistem tatanan kehidupan di lingkungan pendidikan secara utuh dan menyeluruh yang terbentuk oleh hubungan timbal balik yang saling memengaruhi dan tak terpisahkan antara peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, orangtua, dan masyarakat.