Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 004 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 004 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KURIKULUM PENDIDIKAN KARAKTER PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan Kurikulum Pendidikan Karakter dilakukan dengan tujuan mewujudkan generasi yang memiliki budi pekerti yang baik, memiliki keimanan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, mencintai budaya Sunda, memiliki kepedulian terhadap pelestarian lingkungan, dan cinta tanah air. (2) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan filosofi nilai-nilai kearifan lokal empat silih. (3) Empat silih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bermakna sebagai berikut: a. Silih asih, bermakna saling mengasihi dengan memperlihatkan kasih sayang yang tulus. b. Silih asah, bermakna saling mencerdaskan, saling memperluas wawasan dan pengalaman lahir batin. c. Silih asuh, bermakna saling membimbing, mengayomi, membina, menjaga, mengarahkan dengan seksama agar selamat lahir dan batin d. Silih wawangi, bermakna saling menghubungkan hal yang positif untuk saling memberikan hal yang positif. (4) Empat silih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diintegrasikan dengan keterampilan abad 21, untuk menumbuhkan karakter-karakter baik yang meliputi jujur, berani, percaya diri, tangguh, peduli, tekun, adil, toleran, disiplin, mandiri, kritis, inisiatif, kreatif, ramah, bertanggung jawab, sederhana, sabar, kerjasama, cekatan, dan rendah hati. Pasal ... https://jdih.bandung.go.id
Koreksi Anda