Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 004 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 004 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KURIKULUM PENDIDIKAN KARAKTER PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN DASAR
Teks Saat Ini
Kepala Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Kurikulum Pendidikan Karakter kepada Wali Kota melalui Kepala Dinas.
Koreksi Anda
