Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 004 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 004 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KURIKULUM PENDIDIKAN KARAKTER PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Satuan Pendidikan pada pendidikan anak usia dini dan pendidikan dasar wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan Kurikulum Pendidikan Karakter kepada Wali Kota melalui Kepala Dinas.
Koreksi Anda