Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 004 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 004 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KURIKULUM PENDIDIKAN KARAKTER PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN DASAR
Teks Saat Ini
Satuan Pendidikan dapat menggunakan berbagai metode dengan tetap mengacu pada tujuan dan ruang lingkup Kurikulum Pendidikan Karakter.
Koreksi Anda
