Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 004 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 004 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KURIKULUM PENDIDIKAN KARAKTER PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Satuan Pendidikan dapat menggunakan berbagai metode dengan tetap mengacu pada tujuan dan ruang lingkup Kurikulum Pendidikan Karakter.
Koreksi Anda