Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 004 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 004 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KURIKULUM PENDIDIKAN KARAKTER PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN DASAR
Teks Saat Ini
(1) Bentuk pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan bersifat terintegrasi dalam kurikulum dan bukan merupakan mata pelajaran tersendiri.
(2) Pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Karakter bersifat terintegrasi sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dalam kegiatan:
a. intrakurikuler;
b. kokurikuler; dan
c. ekstrakurikuler.
Koreksi Anda
