Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 004 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 004 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KURIKULUM PENDIDIKAN KARAKTER PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN DASAR
Teks Saat Ini
Sistem pembiayaan pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Karakter bersumber dari:
a. APBD;
b. Bantuan Operasional Sekolah (BOS);
c. kerja sama dengan dunia usaha;
d. sumbangan dan/atau pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
