Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 004 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 004 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KURIKULUM PENDIDIKAN KARAKTER PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem pembiayaan pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Karakter bersumber dari: a. APBD; b. Bantuan Operasional Sekolah (BOS); c. kerja sama dengan dunia usaha; d. sumbangan dan/atau pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda