Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 004 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 004 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KURIKULUM PENDIDIKAN KARAKTER PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerapan Kurikulum Pendidikan Karakter dapat dilaksanakan melalui kegiatan praktik baik (best practice) pada berbagai kegiatan yang terintegrasi dalam pembelajaran dan/atau di luar pembelajaran sesuai program sekolah. (2) Satuan Pendidikan dapat mengembangkan kegiatan lain dengan tetap mengacu pada tujuan dan ruang lingkup Kurikulum Pendidikan Karakter.
Koreksi Anda