Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 004 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 004 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KURIKULUM PENDIDIKAN KARAKTER PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN DASAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Karakter secara berkelanjutan di seluruh Ekosistem Pendidikan berdasarkan kompetensi yang ditumbuhkan dalam Pendidikan Karakter. Pasal ... https://jdih.bandung.go.id
Koreksi Anda