Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 004 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 004 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KURIKULUM PENDIDIKAN KARAKTER PADA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN DASAR
Teks Saat Ini
Kepala Dinas sesuai dengan kewenangannya mengoordinasikan dan memantau pelaksanaan Kurikulum Pendidikan Karakter secara berkelanjutan di seluruh Ekosistem Pendidikan berdasarkan kompetensi yang ditumbuhkan dalam Pendidikan Karakter.
Pasal ...
https://jdih.bandung.go.id
Koreksi Anda
