PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 18 TAHUN 2016 PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH.
MENETAPKAN MEMUTUSKAN:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PEMALANG dan BUPATI PEMALANG Dengan Persetujuan Bersama
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahunl950;
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Ir donesia Nomor 6523);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lernbaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18);
2 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun1945.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mermmpm pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Bupati adalah Bupati Pemalang.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara PemerintahanDaerah.
7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang.
8. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.
9. Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan Barang MilikDaerah.
10. Pengguna Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengguna Barang adalah Pejabat Pemegang Kewenangan Penggunaan Barang Milik Daerah.
11. Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah selanjutnya disebut sebagai Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
12. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.
13.Pembantu Pengurus Barang Pengelola yang selanjutnya disingkat Pembantu Pengelola Barang adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan Barang Milik Daerah pada Pengelola Barang.
14.Pihak lain adalah pihak-pihak selain Pemerintah Daerah.
15.Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerin tahan.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang.
1 7. Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan perneliharaan, penilaian, pemindahantangan pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
3 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
18.Penyimpan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut penyimpan Barang adalah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang.
19. Pengurus Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengurus Barang adalah Pejabat dan/ atau Jabatan Fungsional Umum yang diserahi tugas mengurus barang.
20. Standarisasi Harga Barang adalah pembakuan harga barang menurut jenis, spesifikasi serta kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu.
2 1 . Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
22.Penentuan Kebutuhan adalah kegiatan atau tindakan untuk merumuskan rincian kebutuhan pada perencanaan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah yang dituangkan dalam anggaran.
23. Penganggaran adalah kegiatan atau tindakan untuk merumuskan penentuan kebutuhan barang milik daerah dengan memperhatikan alokasi anggaran yang tersedia.
24.Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang Daerah dan/ atau pemeliharaan barang Daerah.
25.Penyimpanan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan di dalam gudang atau ruang penyimpanan lainnya.
26.Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan/ mengirimkan barang dari gudang atau tempat lain yang ditunjuk ke perangkat daerah/unit kerja pemakai.
27. Pemeliharaan adalah kegiatan a tau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
28.Pengamanan adalah kegiatan atau tindakan pengendalian dalam pengurusan barang daerah dalam bentuk fisik, administratif, pengasuransian dan tindakan upaya hukum.
29. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yangbersangkutan.
30. Sewa adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
31. Pin jam Pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/ Pengguna Barang.
4 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
32. Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dalam rangka peningkatan penerimaan pendapatan daerah clan sumber pembiayaan lainnya.
33. Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan / atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam j angka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhimya jangka waktu.
34. Bangun Serah Guna yangselanjutnya disingkat BSG adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yangdisepakati.
35.Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat KSPI adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan PeraturanPerundang-undangan.
36. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milikdaerah.
37.Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
38.Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah yang dilakukan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah, antar pemerintah daerah, atau antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang paling sedikit dengan nilai seimbang.
39. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, antar pemerintah daerah, atau dari Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
40. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah yang sernula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan rnenjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham/ aset neto / kekayaan bersih rnilik Daerah pada Badan U saha Milik Daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki Daerah.
41. Pemusnahan adalah tindakan rnernusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah.
4 2. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan Keputusan dari pejabat yang berwenang untuk rnembebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
5 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
43. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
44. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Daerah.
45.Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Daerah pada saat tertentu.
46.Daftar Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat dengan DBP adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
4 7. Daftar Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disingkat dengan DBKP adalah daftar yang memuat data Barang Milik Daerah yang dimiliki oleh masing- masing Kuasa Pengguna Barang.
48. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemerintah Daerah, dan barang- barang yang dimaksudkan untuk dijual dan I a tau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
49. Buku persediaan adalah catatan yang harus diisi oleh petugas setiap terjadi perubahan item dan jumlah persediaan baik disebabkan oleh aktifitas penambahan maupun pengurangan persediaan.
50. Laporan persediaan adalah catatan yang menunjukkan basil inventarisasi item dan jumlah persediaan yang diterbitkan secara berkala sebagai hasil pengecekan silang antara buku persediaan dengan item dan jumlah senyatanya.
51. Sistem akuntansi persediaan adalah cara pencatatan mutasi tiap it.em dan jumlah persediaan yang disimpan di gudang dengan memperhatikan penerimaan dan pengeluaran jumlah dan item persediaan, waktu penerimaan dan pengeluaran, serta pihak pengirim maupun penerima secara tepat dan akurat.
52.Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, yangselanjutnyadisingkat RKBMD, adalah dokumen perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah untuk periode 1 ( satu) tahun.
53.Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPBMD, adalah dokumen perencanaan kebutuhan pemeliharaan barang barang milik daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
54. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan/ atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
55.Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan Barang Milik Daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
6 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
( 1) Pin jam Pakai Barang Milik Daerah dilaksanakan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah atau antar pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan.
(2) Barang Milik Daerah yang dipinjampakaikan tidak merubah status kepemilikan Barang Milik Daerah.
2. Ketentuan ayat (5), ayat
(6) Pasal 19 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (7), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
56. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
57.Rekening Kas Umum Daerah adalah Rekening yang menampung seluruh Uang Pemerintah Kabupaten Pema1ang.
7 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
( 1) KSP ata s Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/ atau perbaikan yang diperlukan terhadap Barang Milik Daerah terse but;
b. mitra KSP dipilih melalui tender, kecuali untuk Barang Milik Daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;
c Penunjukan langsung mitra KSP atas Barang Milik Daerah yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh Pengelola
4. Ketentuan ayat (3) Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
(3) Objek Pinjam Pakai meliputi Barang Milik Daerah berupa tanah dan/ atau bangunan dan selain tanah dan/ atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang/ Pengguna Barang.
(4) Jangka waktu pinjam pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(5) Pinjam Pakai dilaksanakan berdasarkan surat perjanjian yang paling sedikit memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. dasar perjanjian;
c. identitas para pihak yang terkait dalam perjanjian;
d. jenis, luas danjumlah barang yangdipinjamkan;
e. jangka waktu peminjaman;
f. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman;
g. hak dan kewajiban para pihak; dan
h. persyaratan lain yang dianggap perlu.
8 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
Barang/ Pengguna Barang terhadap badan usaha milik daerah sesuai ketentuan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai tata cara penyertaan clan penatausahaan modal daerah pada badan usaha milik daerah dan perseroan terbatas yang memiliki bidang dan/ atau wilayah kerja tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. mitra KSP harus membayar kontribusi tetap setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian yang telah ditetapkan dan pembagian keuntungan hasil Kerja Sama Pemanfaatan ke rekening Kas Umum Daerah;
e. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil KSP ditetapkan dari hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh:
1. Bupati untuk Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan;
2. Pengelola Barang Milik Daerah, untuk Barang Milik Daerah selain tanah dan/ atau bangunan.
f. besaran pembayaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan hasil KSP harus mendapat per etujuandari Bupati, untuk Barang Milik Daerah;
g. dalam KSP Barang Milik Daerah berupa tanah da / atau bangunan, sebagian kontribusi tetap clan pembagian keuntungannya dapat berupa bangunan beserta fasilitasnya yang dibangun dalam satu kesatuan perencanaan tetapi tidak termasuk sebagai objek KSP;
h. besaran nilai bangunan beserta fasilitasnya sebagai bagian dari kontribusi tetap dan kontribusi pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada huruf g paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total penerimaan kontribusi tetap dan pembagian keuntungan selama masa KSP;
1. bangunan yang dibangun dengan biaya sebagian kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari awal pengadaannya merupakan Barang Milik Daerah;
J.
selama jangka waktu pengoperasian, mitra KSP dilarang menjaminkan atau menggadaikan Barang Milik Daerah yang menjadi objek Kerja Sama Pemanfaatan; dan
k. jangka waktu KSP paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(2) Semua biaya persiapan KSP yang terjadi setelah ditetapkannya mitra Kerja Sama Pemanfaatan dan biaya pelaksanaan KSP menjadi beban mitra KSP.
(3) Ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana dimak ud pada ayat (1) huruf k tidak berlaku dalam hal KSP atas Barang Milik Daerah untuk penyediaan infrastruktur.
(4) Jenis penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyediaan infrastruktur.
9 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
(1) Jangka waktu BGS atau BSG paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani.
(2) Pemilihan mitra BGS atau mitra BSG dilaksanakan melalui tender sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Mitra BGS atau mitra BSG yang telah ditetapkan, selama jangka waktu pengoperasian:
a. harus membayar kontribusi ke Rekening Kas Umum Daerah setiap tahun selama jangka waktu pengoperasian, yang besarannya ditetapkan
6. Ketentuan huruf a ayat (1) dan ayat (3) Pasal 29 diubah,serta ayat (4) Pasal 29 dihapus, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
(5) Jangka waktu KSP atas Barang Milik Daerah untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(6) Dalarn hal mitra KSP atas Barang Milik Daerah untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk badan usaha milik daerah sesuai ketentuan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal daerah pada badan usaha milik daerah dan perseroan terbatas, kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil perhitungan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(7) Besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mendapat persetujuan dari Bupati.
10 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
b. harus memelihara objek BGS atau BSG; dan
c. dilarang menjaminkan, menggad.aikan, atau memindahtangankan:
1. tanah yang menjadi objek BGS atau BSG;
2. bangunan beserta fasilitas yang berasal dari pelaksanaan BGS yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemrintah daerah; dan/ atau
3. hasil BSG.
(4) Dalam jangka waktu pelaksanaan BGS atau Bangun Serah Guna, bangunan beserta fasilitas yang berasal dari pelaksanaan BGS atau hasil Bangun Serah Guna harus digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah/ Pemerintah Daerah paling sedikit 10% (sepuluh persen).
(5) BGS atau BSG dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling sedikit memuat:
a. dasar perjanjian;
b. identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian;
c. objek BGS/BSG;
d. hasil BGS / BSG;
e. peruntukan BGS/BSG;
f. jangka waktu BGS/BSG;
g. besaran kontribusi tahunan serta mekanisme pembayarannya;
h. besaran hasil BGS/ BSG yang digunakan langsung untuk tugas dan fungsi Pengelola Barang/ Pengguna Barang;
1. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian;
j. ketentuan mengenai berakhirnya BGS/BSG;
k. sanksi;
1. penyelesaian perselisihan; dan
m. persyaratan lain yang dianggap perlu.
(6) Persetujuan bangunan gedung dalam rangka BGS atau BSG harus diatasnamakan Pemerintah Daerah.
(7) Semua biaya persiapan BGS atau BSG yang terjadi setelah ditetapkannya mitra BGS atau BSG dan biaya pelaksanaan BGS atau BSG menjadi beban mitra yang bersangkutan.
(8) Mitra BGS Barang Milik Daerah harus menyerahkan objek BGS beserta hasil BGS kepada Bupati pada akhir jangka waktu pelaksanaan, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah.
(9) Penyerahan objek BGS beserta hasil BGS sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) tidak menghapuskan kewajiban dan tanggung jawab Mitra BGS untuk menindaklanjuti hasil audit yang telah dilakukan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah.
11 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
(1) Hibah Barang Milik Daerah dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan:
a. sosial;
b. budaya;
c. keagamaan;
d. kemanusiaan;
e. pendidikan yang bersifat nonkomersial;
f. penyelenggaraan Pemerintahan Daerah/Desa.
(2) Penyelenggaraan Pemerintah Daerah/ Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f termasuk hubungan antara Daerah dengan kabupaten/ kota lain, hubungan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa, hubungan antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat/lembaga internasional, clan pelaksanaan kegiatan yang menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
12.Ketentuan ayat (1) Pasal 68 diubah sehingga Pasal 68 berb inyi sebagai berikut:
Pasal68
(1) Pernusnahan dilaksanakan oleh:
a. Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Bupati, untuk barang milik daerah yang berada pada pengguna barang;
b. Peng Iola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati untuk barang milik daerah yang berada pada peng Iola barang.
(2) Pelaksanaan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Bupati.
13.Ketentuan ayat
(1) dan ayat
(3) Pasal 72 tetap dan penjelasan ayat
(1) dan ayat
(3) Pasal 72 diubah se agaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah.
13 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
Selain itu, aspek legalita yang dimaksudkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah akan menjamin terlaksananya tertib admnistrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah sekaligus menjadi dasar di dalam melakukan koordinasi dan pengendalian untuk pemanfaatan dam pengamanannya.
Bahkan lebih mendukung arah penentuan kebijakan dalam perencanaan, pemanfaatan, pemeliharaan dan penilaian, sehingga dapat dioptimalkan seluruh potensi barang milik daerah pada berbagai bentuk dan fungsinya.
Aspek legalitas pengelolaan barang milik daerah yang dituangkan dalam sebuah Peraturan Daerah untuk menjadi syarat mutlak dipedomani oleh semuaPerangkat Daerah, bahkan secara luas pada masyarakat, jelas sangat diperlukan menganut prinsip efisiensi dan efektivitas, transparansi dan akuntabel akan dapat diterapkan secara nyata danbertanggung jawab.
Barang daerah yang menjadi milik daerah, baik yang diperoleh melalui dana daerah maupun berasal darisumber pendanaan lainnya atau dari pemberian perlu dikelola sesuai dengan fungsinya dalam suatu mekanisme pengelolaan yang transparan, efisien dan akuntabel berdasarkan suatu legalitas dan kepastian atas hak daerah dalam suatu pengaturanpengelolaan.
Pemerintah Daerah sesuai dengan komitmennya, bertekad menjadi yang terdepan dalam penerapan otonomi daerah, tentu saja harus bertindak sesuai landasan hukum yang jelas pada semua aspek pengelolaan pemerintahan, sehingga sangat tepat jika pengelolaan barang milik daerah diatur dalam suatu PeraturanDaerah.
UNDANG-UNDANG Nomor l Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang kemudian dijabarkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah, menjadi syarat mutlak dalam mewujudkan suatu tatanan pemerintahan yang berlandaskan pada Good Governance.
Pelaksanaan Otonomi Daerah memberikan implikasi penting terhadap kinerja perekonomian daerah melalui optimalisasi potensi sumber daya yang dimiliki disatu si i, dan pada sisi lain dapat memberikan ruang gerak bagi semua pihak untuk ikut dalam proses pembangunan, sehingga perwujudan kesejahteraan dan pelayanan publik dapat dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat.
I.
UMUM PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 8 TAHUN 2022