Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANGNOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
7. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:
( 1) BGS a tau BSG Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. Pengelola Barang/ Pengguna Barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi; dan
b. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.
(2) BGS atau BSG barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh Pengelola Barang Milik Daerah setelah mendapat persetujuan Bupati.
(3) BGS atau BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah setelah Barang Milik Daerah yang direncanakan menjadi objek BGS atau BSG terlebih dahulu diserahkan kepada Bupati.
(4) Dihapus.
Koreksi Anda
