Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANGNOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
11. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut: 10.Ketentuan huruf d ayat (2) Pasal 52 tetap dan penjelasan huruf d ayat (2) Pasal 52 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal. ( 1) Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat melakukan Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Daerah yang telah ditetapkan dalam neraca Pemerintah Daerah. (2) Dihapus.
Koreksi Anda