Koreksi Pasal 60
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANGNOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
11. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut:
10.Ketentuan huruf d ayat (2) Pasal 52 tetap dan penjelasan huruf d ayat (2) Pasal 52 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
( 1) Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat melakukan Penilaian kembali atas nilai Barang Milik Daerah yang telah ditetapkan dalam neraca Pemerintah Daerah.
(2) Dihapus.
Koreksi Anda
