Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANGNOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
2. Ketentuan ayat (5), ayat
(6) Pasal 19 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (7), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
56. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan / atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
57.Rekening Kas Umum Daerah adalah Rekening yang menampung seluruh Uang Pemerintah Kabupaten Pema1ang.
7 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
( 1) KSP ata s Barang Milik Daerah dilaksanakan dengan ketentuan:
a. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam APBD untuk memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/ atau perbaikan yang diperlukan terhadap Barang Milik Daerah terse but;
b. mitra KSP dipilih melalui tender, kecuali untuk Barang Milik Daerah yang bersifat khusus dapat dilakukan penunjukan langsung;
c Penunjukan langsung mitra KSP atas Barang Milik Daerah yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan oleh Pengelola
Koreksi Anda
