Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANGNOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
9. Ketentuan pada ayat (2) Pasal 50 dihapus dan penjelasan ayat (1) PasaJ 50 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
(1) Penilaian barang milik daerah selain tanah clan/ atau bangunan dalam rangka Pemanfaatan a tau Pemindahtanganan dilakukan oleh tim atau Penilai yang ditetapkan oleh Bupati.
(2) Penilaian barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan untuk mendapatkan :
a. nilai wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk penilaian yang dilakukan oleh Penilai; atau
b. nilai taksiran, untuk penilaian yang dilakukan oleh tim.
(3) Dihapus.
(4) Dihapus.
Koreksi Anda
