Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANGNOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANG NOMOR 18 TAHUN 2016 PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH.
MENETAPKAN MEMUTUSKAN:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PEMALANG dan BUPATI PEMALANG Dengan Persetujuan Bersama
4. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahunl950;
5. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Ir donesia Nomor 6523);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lernbaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2016 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 18);
2 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun1945.
4. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mermmpm pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Bupati adalah Bupati Pemalang.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara PemerintahanDaerah.
7. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang.
8. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah.
9. Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan Barang MilikDaerah.
10. Pengguna Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengguna Barang adalah Pejabat Pemegang Kewenangan Penggunaan Barang Milik Daerah.
11. Kuasa Pengguna Barang Milik Daerah selanjutnya disebut sebagai Kuasa Pengguna Barang adalah kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan Barang Milik Daerah yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
12. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau perolehan lainnya yang sah.
13.Pembantu Pengurus Barang Pengelola yang selanjutnya disingkat Pembantu Pengelola Barang adalah pengurus barang yang membantu dalam penyiapan administrasi maupun teknis penatausahaan Barang Milik Daerah pada Pengelola Barang.
14.Pihak lain adalah pihak-pihak selain Pemerintah Daerah.
15.Pegawai Negeri Sipil adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerin tahan.
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang.
1 7. Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah keseluruhan kegiatan meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan perneliharaan, penilaian, pemindahantangan pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
3 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
18.Penyimpan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut penyimpan Barang adalah pegawai yang diserahi tugas untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan barang.
19. Pengurus Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengurus Barang adalah Pejabat dan/ atau Jabatan Fungsional Umum yang diserahi tugas mengurus barang.
20. Standarisasi Harga Barang adalah pembakuan harga barang menurut jenis, spesifikasi serta kualitas dalam 1 (satu) periode tertentu.
2 1 . Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.
22.Penentuan Kebutuhan adalah kegiatan atau tindakan untuk merumuskan rincian kebutuhan pada perencanaan sebagai pedoman dalam melaksanakan pemenuhan kebutuhan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah yang dituangkan dalam anggaran.
23. Penganggaran adalah kegiatan atau tindakan untuk merumuskan penentuan kebutuhan barang milik daerah dengan memperhatikan alokasi anggaran yang tersedia.
24.Pengadaan adalah kegiatan untuk melakukan pemenuhan kebutuhan barang Daerah dan/ atau pemeliharaan barang Daerah.
25.Penyimpanan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan di dalam gudang atau ruang penyimpanan lainnya.
26.Penyaluran adalah kegiatan untuk menyalurkan/ mengirimkan barang dari gudang atau tempat lain yang ditunjuk ke perangkat daerah/unit kerja pemakai.
27. Pemeliharaan adalah kegiatan a tau tindakan yang dilakukan agar semua barang milik daerah selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna.
28.Pengamanan adalah kegiatan atau tindakan pengendalian dalam pengurusan barang daerah dalam bentuk fisik, administratif, pengasuransian dan tindakan upaya hukum.
29. Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan barang milik daerah yang sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yangbersangkutan.
30. Sewa adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
31. Pin jam Pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/ Pengguna Barang.
4 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
32. Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu, dalam rangka peningkatan penerimaan pendapatan daerah clan sumber pembiayaan lainnya.
33. Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan / atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam j angka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhimya jangka waktu.
34. Bangun Serah Guna yangselanjutnya disingkat BSG adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/ atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yangdisepakati.
35.Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat KSPI adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan PeraturanPerundang-undangan.
36. Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan barang milikdaerah.
37.Penjualan adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah kepada pihak lain dengan menerima penggantian dalam bentuk uang.
38.Tukar Menukar adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah yang dilakukan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah, antar pemerintah daerah, atau antara Pemerintah Daerah dengan Pihak Lain, dengan menerima penggantian utama dalam bentuk barang paling sedikit dengan nilai seimbang.
39. Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, antar pemerintah daerah, atau dari Pemerintah Daerah kepada Pihak Lain, tanpa memperoleh penggantian.
40. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan Barang Milik Daerah yang sernula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan rnenjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/ saham/ aset neto / kekayaan bersih rnilik Daerah pada Badan U saha Milik Daerah, atau badan hukum lainnya yang dimiliki Daerah.
41. Pemusnahan adalah tindakan rnernusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah.
4 2. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan Keputusan dari pejabat yang berwenang untuk rnembebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
5 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
43. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
44. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan Barang Milik Daerah.
45.Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa Barang Milik Daerah pada saat tertentu.
46.Daftar Barang Pengguna yang selanjutnya disingkat dengan DBP adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
4 7. Daftar Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disingkat dengan DBKP adalah daftar yang memuat data Barang Milik Daerah yang dimiliki oleh masing- masing Kuasa Pengguna Barang.
48. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemerintah Daerah, dan barang- barang yang dimaksudkan untuk dijual dan I a tau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
49. Buku persediaan adalah catatan yang harus diisi oleh petugas setiap terjadi perubahan item dan jumlah persediaan baik disebabkan oleh aktifitas penambahan maupun pengurangan persediaan.
50. Laporan persediaan adalah catatan yang menunjukkan basil inventarisasi item dan jumlah persediaan yang diterbitkan secara berkala sebagai hasil pengecekan silang antara buku persediaan dengan item dan jumlah senyatanya.
51. Sistem akuntansi persediaan adalah cara pencatatan mutasi tiap it.em dan jumlah persediaan yang disimpan di gudang dengan memperhatikan penerimaan dan pengeluaran jumlah dan item persediaan, waktu penerimaan dan pengeluaran, serta pihak pengirim maupun penerima secara tepat dan akurat.
52.Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah, yangselanjutnyadisingkat RKBMD, adalah dokumen perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah untuk periode 1 ( satu) tahun.
53.Rencana Kebutuhan Pemeliharaan Barang Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat RKPBMD, adalah dokumen perencanaan kebutuhan pemeliharaan barang barang milik daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
54. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Perangkat Daerah dan/ atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
55.Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi pengelolaan Barang Milik Daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
6 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
( 1) Pin jam Pakai Barang Milik Daerah dilaksanakan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah atau antar pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan.
(2) Barang Milik Daerah yang dipinjampakaikan tidak merubah status kepemilikan Barang Milik Daerah.
Koreksi Anda
