Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANGNOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
6. Ketentuan huruf a ayat (1) dan ayat (3) Pasal 29 diubah,serta ayat (4) Pasal 29 dihapus, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
(5) Jangka waktu KSP atas Barang Milik Daerah untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani dan dapat diperpanjang.
(6) Dalarn hal mitra KSP atas Barang Milik Daerah untuk penyediaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk badan usaha milik daerah sesuai ketentuan PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai tata cara penyertaan dan penatausahaan modal daerah pada badan usaha milik daerah dan perseroan terbatas, kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari hasil perhitungan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(7) Besaran kontribusi tetap dan pembagian keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mendapat persetujuan dari Bupati.
10 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
berdasarkan hasil perhitungan tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang;
b. harus memelihara objek BGS atau BSG; dan
c. dilarang menjaminkan, menggad.aikan, atau memindahtangankan:
1. tanah yang menjadi objek BGS atau BSG;
2. bangunan beserta fasilitas yang berasal dari pelaksanaan BGS yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemrintah daerah; dan/ atau
3. hasil BSG.
(4) Dalam jangka waktu pelaksanaan BGS atau Bangun Serah Guna, bangunan beserta fasilitas yang berasal dari pelaksanaan BGS atau hasil Bangun Serah Guna harus digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah/ Pemerintah Daerah paling sedikit 10% (sepuluh persen).
(5) BGS atau BSG dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling sedikit memuat:
a. dasar perjanjian;
b. identitas para pihak yang terikat dalam perjanjian;
c. objek BGS/BSG;
d. hasil BGS / BSG;
e. peruntukan BGS/BSG;
f. jangka waktu BGS/BSG;
g. besaran kontribusi tahunan serta mekanisme pembayarannya;
h. besaran hasil BGS/ BSG yang digunakan langsung untuk tugas dan fungsi Pengelola Barang/ Pengguna Barang;
1. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian;
j. ketentuan mengenai berakhirnya BGS/BSG;
k. sanksi;
1. penyelesaian perselisihan; dan
m. persyaratan lain yang dianggap perlu.
(6) Persetujuan bangunan gedung dalam rangka BGS atau BSG harus diatasnamakan Pemerintah Daerah.
(7) Semua biaya persiapan BGS atau BSG yang terjadi setelah ditetapkannya mitra BGS atau BSG dan biaya pelaksanaan BGS atau BSG menjadi beban mitra yang bersangkutan.
(8) Mitra BGS Barang Milik Daerah harus menyerahkan objek BGS beserta hasil BGS kepada Bupati pada akhir jangka waktu pelaksanaan, setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan intern Pemerintah.
(9) Penyerahan objek BGS beserta hasil BGS sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) tidak menghapuskan kewajiban dan tanggung jawab Mitra BGS untuk menindaklanjuti hasil audit yang telah dilakukan oleh aparat pengawasan intern Pemerintah.
11 jdih.pemalangkab.go.id jdih.pemalangkab.go.id
(1) Hibah Barang Milik Daerah dapat dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan:
a. sosial;
b. budaya;
c. keagamaan;
d. kemanusiaan;
e. pendidikan yang bersifat nonkomersial;
f. penyelenggaraan Pemerintahan Daerah/Desa.
(2) Penyelenggaraan Pemerintah Daerah/ Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f termasuk hubungan antara Daerah dengan kabupaten/ kota lain, hubungan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa, hubungan antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat/lembaga internasional, clan pelaksanaan kegiatan yang menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
