Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PEMALANGNOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Teks Saat Ini
5. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai benkut:
(1) KSP barang milik daerah dilaksanakan terhadap:
a. Barang Milik Daerah berupa tanah dan/ atau yang sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Bupati;
b. Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang;atau
c. Barang Milik Daerah selain tanah dan/ atau ban gun an.
(2) KSP atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
(3) KSP atas barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Bupati.
Koreksi Anda
