Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2015 Nomor 2) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: