Koreksi Pasal 27A
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 wajib dihadiri Bupati.
(2) Dalam hal Bupati berhalangan hadir dalam Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Bupati menugaskan Wakil Bupati atau Pejabat terkait yang ditunjuk untuk mewakili.
(3) Apabila Wakil Bupati atau Pejabat terkait yang ditunjuk untuk mewakili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat hadir atau berhalangan maka Rapat Paripurna ditunda dan dijadwalkan kembali.
13. Diantara BAB VI dan BAB VII disispkan 1 (satu) BAB yakni BAB VIA, yang berisi 2 (dua) Pasal yakni Pasal 30A dan 30B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB VIA FASILITASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Koreksi Anda
