Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berhak memperoleh atau mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terhadap rencana pembentukan, persiapan dan pembahasan Rancangan Perda. (2) Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan perda. (3) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui: a. rapat dengan pendapat umum; b. kunjungan kerja; c. sosialosasi; dan/atau d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
Koreksi Anda