Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam Propem Perda di lingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas :
a. akibat putusan Mahkamah agung; dan
b. APBD.
(2) Selain daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Propemperda dapat juga memuat :
a. penataan kecamatan; dan
b. penataan desa.
6. Ketentuan huruf d Pasal 11 dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
