Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Propem Perda di lingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas : a. akibat putusan Mahkamah agung; dan b. APBD. (2) Selain daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Propemperda dapat juga memuat : a. penataan kecamatan; dan b. penataan desa. 6. Ketentuan huruf d Pasal 11 dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda