Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perda diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
(2) Penjelasan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam tambahan Lembaran Daerah.
(3) Pengundangan Perda dan penjelasan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Sekretaris Daerah paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Perda tersebut ditetapkan oleh Bupati.
(4) Kepala Bagian Hukum memberikan nomor pada Perda dan penjelasan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(5) Penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan cara :
a. Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan nomor dan tahun; dan
b. Tambahan Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan nomor.
(6) Penomoran Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan nomor bulat.
18. Diantara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1(satu) pasal yakni Pasal 38A, sehingga Pasal 38A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
