Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Bupati untuk ditetapkan menjadi Perda. (2) Penyampaian Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama. (3) Bupati mengajukan permohonan Noreg kepada Gubenur sebagai wakil pemerintah pusat setelah bupati bersama DPRD melakukan penyempurnaan terhadap rancangan Perda yang dilakukan Evaluasi dan Fasilitasi. (4) Rancangan Perda yang telah mendapat nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Bupati dengan membubuhkan tanda tangan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Perda disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati. (5) Dalam hal Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan sementara atau berhalangan tetap penandatangan dilakukan oleh Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian atau Penjabat Bupati. 15. Ketentuan Pasal 36 dihapus. 16. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga Pasal 37 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda