Koreksi Pasal 30A
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Perda ke Gubernur untuk mendapatkan fasilitasi.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat wajib.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mengajukan surat permohonan fasilitasi yang di tandatangani oleh Sekretrais Daerah atas nama Bupati dan disampaikan kepada Gubernur.
(4) Dalam hal Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berhalangan sementara atau berhalangan tetap sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan, surat permohonan fasilitasi di tandatangani oleh Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian atau Penjabat Sekretaris Daerah.
Koreksi Anda
