Koreksi Pasal 38A
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Tambahan Lembaran Daerah memuat penjelasan Perda.
(2) Tambahan Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan nomor Tambahan Lembaran Daerah.
(3) Tambahan Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan bersamaan dengan pengundangan Perda.
(4) Nomor Tambahan Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelengkapan dan penjelasan dari Lembaran Daerah.
19. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
