Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Gianyar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Gianyar.
3. Bupati adalah Bupati Gianyar.
4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
5. Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang persampahan dan lingkungan hidup.
6. Kepala Dinas adalah Kepala Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang persampahan dan lingkungan hidup
7. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat yang terdiri atas sampah rumah tangga maupun sampah sejenis sampah rumah tangga.
8. Tempat Pemrosesan Akhir Sampah yang selanjutnya disebut TPA Sampah adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
9. Tempat Pemrosesan Akhir Sampah di Desa Temesi yang selanjutnya disebut TPA Temesi adalah TPA yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
10. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha.
11. Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan dan melakukan usaha baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum di Daerah.
12. Kompos adalah pupuk alami atau pupuk organik yang terbuat dari tumbuhan mati, kotoran hewan dan/atau bagian hewan, dan/atau limbah organik lainnya, yang telah melalui proses rekayasa, berbentuk padat atau cair, dapat diperkaya dengan bahan mineral dan/atau mikroba, yang bermanfaat untuk meningkatkan kandungan hara dan bahan organik tanah, serta memperbaiki sifat fisik, kimia dan/atau biologi tanah.
13. Pengomposan adalah proses dimana bahan organik mengalami penguraian secara biologis, khususnya oleh mikroba-mikroba yang memanfaatkan bahan organik sebagai sumber energi melalui proses fermentasi.
14. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari- hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
15. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
16. Sampah Organik adalah sampah yang mudah membusuk dan mudah terurai oleh mikroorganisme pengurai, yang berasal dari bahan hayati seperti daun, bambu, kayu, sisa makanan dan sejenisnya.
17. Sampah Anorganik adalah sampah yang tidak mudah membusuk dan tidak mudah terurai oleh mikroorganisme pengurai yang terbuat dari bahan non hayati seperti plastik, logam, kaca, busa/gabus, dan sejenisnya.
18. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
19. Pengolahan Sampah adalah kegiatan untuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah agar dapat diproses lebih lanjut, dimanfaatkan atau dikembalikan ke media lingkungan secara aman.
20. Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
21. Tempat Pengolahan Sampah Dengan Prinsip Reduce, Reuse, Recycle yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
(1) Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk mengefektifkan Pengelolaan Sampah, dengan Pengolahan dan pemanfaatan Sampah dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah Sampah, khususnya Sampah Organik, yang salah satunya dengan sistem pengomposan.
(2) Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk :
a. mewujudkan Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos;
b. meningkatkan kualitas lingkungan di Daerah;
c. memanfaatkan Sampah Organik sebagai sumber daya yang bernilai ekonomis;
d. meningkatkan peran serta masyarakat dalam Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos;
e. melindungi sumber daya air, tanah, dan udara; dan
f. terlaksananya pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.