Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat dapat berperan serta dalam Pengolahan Sampah Organik melalui cara: a. Meningkatkan kemampuan, kemandirian, keberdayaan dan kemitraan dalam Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos; b. menumbuhkembangkan kepeloporan masyarakat dalam Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos; dan c. menyampaikan informasi, laporan, saran dan/atau kritik yang berkaitan dengan Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos.
Koreksi Anda