Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan:
a. insentif kepada Setiap Orang yang melakukan Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos serta memanfaatkannya; dan
b. disinsentif kepada Setiap Orang yang tidak melakukan Pengolahan Sampah Organik menjadi Kompos dan/atau tidak memanfaatkan Sampah Organik yang diolah menjadi Kompos, baik secara mandiri maupun bekeijasama dengan Badan Usaha.
(2) Ketentuan mengenai jenis, bentuk, dan tata cara pemberian insentif dan disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
