Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. kebijakan dan strategi Pengomposan Sampah Organik; b. penyelenggaraan pengomposan Sampah Organik; c. kelembagaan; d. pemanfaatan hasil; e. insentif dan disinsentif; f. pengembangan dan penerapan teknologi; g. kerja sama dan kemitraan; h. peran masyarakat; dan i. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda