Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi:
a. kebijakan dan strategi Pengomposan Sampah Organik;
b. penyelenggaraan pengomposan Sampah Organik;
c. kelembagaan;
d. pemanfaatan hasil;
e. insentif dan disinsentif;
f. pengembangan dan penerapan teknologi;
g. kerja sama dan kemitraan;
h. peran masyarakat; dan
i. pembinaan dan pengawasan.
Koreksi Anda
