Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan terhadap Pengolahan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan. (2) Dalam hal hasil pengawasan menunjukkan ketidaktaatan dari Setiap Orang dalam melaksanakan kewajiban untuk mengolah dan memanfaatkan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan maka dilakukan pembinaan
Koreksi Anda