Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kompos yang dihasilkan oleh Badan Usaha dapat didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat uji mutu Kompos. (2) Pendaftaran sertifikat uji mutu Kompos sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (3) Badan Usaha yang sudah memiliki sertifikat uji mutu Kompos sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memberikan pembinaan kepada Pengelola Sampah Organik dengan sistem Pengomposan dan memfasilitasi keija sama pemasaran Kompos.
Koreksi Anda