Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN
Teks Saat Ini
(1) Kompos yang dihasilkan oleh Badan Usaha dapat didaftarkan untuk mendapatkan sertifikat uji mutu Kompos.
(2) Pendaftaran sertifikat uji mutu Kompos sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(3) Badan Usaha yang sudah memiliki sertifikat uji mutu Kompos sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memberikan pembinaan kepada Pengelola Sampah Organik dengan sistem Pengomposan dan memfasilitasi keija sama pemasaran Kompos.
Koreksi Anda
