Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN
Teks Saat Ini
Setiap instansi atau perkantoran berkewajiban untuk:
a. menyusun dan MENETAPKAN kebijakan dan strategi yang berisi arah kebijakan dan program penanganan Pengolahan Sampah Organik dengan sistem Pengomposan dalam rencana kerja;
b. menyediakan prasarana dan sarana Pengelolaan Sampah; dan
c. melakukan pemilahan sampah yang dihasilkan sekurang-kurangnya menjadi Sampah Organik, Sampah Anorganik dan Sampah spesifik sebelum diangkut ke TPS.
Koreksi Anda
