Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 17 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2022 tentang PERATURAN BUPATI GIANYAR NOMOR 17 TAHUN 2022 TENTANG PENGOLAHAN DAN PEMANFAATAN SAMPAH ORGANIK DENGAN SISTEM PENGOMPOSAN
Teks Saat Ini
Setiap orang dilarang:
a. membakar Sampah yang dihasilkan; dan
b. membiarkan dan/atau menumpuk Sampah yang telah dikumpulkan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari tanpa ada pengelolaan lebih lanjut.
Koreksi Anda
