1. Daerah adalah Kabupaten Blora
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Blora.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
6. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan Sampah Spesifik.
7. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan/atau fasilitas lainnya.
8. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
9. Sumber Sampah adalah asal timbunan sampah
10. Penghasil sampah adalah setiap setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
11. Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
12. Sistem Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang tidak benar.
13. Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
14. Pihak Ketiga adalah departemen/lembaga pemerintah non departemen atau sebutan lain, perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, yayasan dan lembaga lain di dalam negeri lainnya yang berbadan hukum.
15. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
16. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
17. Fasilitas Umum adalah lahan, bangunan dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas.
18. Lahan Fasilitas Umum adalah lahan yang dipergunakan untuk fasilitas umum sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
19. Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
20. Tempat pemrosesan akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
21. Tempat penampungan sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
22. Produsen adalah pelaku usaha yang memroduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.
23. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
24. Reduce, Reuse, dan Recycle, yang selanjutnya disebut 3R adalah segala aktivitas yang mampu mengurangi segala sesuatu yang dapat menimbulkan sampah, kegiatan penggunaan kembali sampah yang layak pakai untuk fungsi yang sama atau fungsi yang lain, dan kegiatan mengolah sampah untuk dijadikan produk baru.
25. Bank sampah adalah tempat pemilahan dan pengumpulan sampah yang dapat didaur ulang dan/atau diguna ulang yang memiliki nilai ekonomi.
2. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam rangka pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. melakukan kegiatan pengurangan sampah yang dilakukan melalui kegiatan:
1. MENETAPKAN target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu;
2. memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan;
3. memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan;
4. memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang;
dan
5. memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang;
b. melakukan Pengolahan Sampah skala kabupaten secara aman bagi kesehatan dan lingkungan;
c. memiliki data dan informasi pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Sampah Spesifik, yang memuat:
1. sumber Sampah;
2. timbulan Sampah;
3. komposisi Sampah;
4. karakteristik Sampah;
5. fasilitas pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan
6. pendanaan penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
d. menyediakan fasilitas pemilahan Sampah organik, Sampah anorganik, Sampah B3 rumah tangga meliputi alat angkut Sampah, TPS, TPS 3R, TPST, dan TPSSS-B3;
e. memfasilitasi masyarakat dan dunia usaha dalam kegiatan 3R;
f. menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan Sampah secara memadai dengan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan; dan
g. memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang Pengelolaan Sampah.
4. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam Pengelolaan Sampah di Daerah, setiap Orang wajib:
a. menjaga dan memelihara kebersihan di lingkungan sekitarnya; dan
b. melakukan pengurangan dan penanganan Sampah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. pengurangan Sampah sejak dari sumbernya; dan/atau
b. pemanfaatan Sampah sebagai sumberdaya dan sumber energi.
(3) Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. membuang sampah pada tempatnya;
b. pewadahan sampah yang dapat memudahkan proses pengumpulan, pemindahan dan pengangkutan sampah;
c. pemilahan sampah berdasarkan jenis dan sifatnya; dan
d. penyediaan dan pemeliharaan sarana persampahan di lingkungannya.
(4) Setiap pengelola fasilitas umum, fasilitas sosial, perkantoran, perusahaan, pusat perbelanjaan dan rumah tangga wajib menyediakan tempat Sampah dan/atau TPS.
(5) Setiap pemilik angkutan umum, kendaraan pribadi dan kendaraan dinas wajib menyediakan tempat Sampah.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewajiban dalam Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
5. Ketentuan Pasal 13 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Dihapus
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (1), Pasal 15, Pasal 16, Pasal 21, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 33 diancam dengan pidanan kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelanggaran.