Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pengelolaan Sampah, Pemerintah Daerah bertanggung jawab: a. melakukan kegiatan pengurangan sampah yang dilakukan melalui kegiatan: 1. MENETAPKAN target pengurangan sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu; 2. memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan; 3. memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan; 4. memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang; dan 5. memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang; b. melakukan Pengolahan Sampah skala kabupaten secara aman bagi kesehatan dan lingkungan; c. memiliki data dan informasi pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Sampah Spesifik, yang memuat: 1. sumber Sampah; 2. timbulan Sampah; 3. komposisi Sampah; 4. karakteristik Sampah; 5. fasilitas pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan 6. pendanaan penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; d. menyediakan fasilitas pemilahan Sampah organik, Sampah anorganik, Sampah B3 rumah tangga meliputi alat angkut Sampah, TPS, TPS 3R, TPST, dan TPSSS-B3; e. memfasilitasi masyarakat dan dunia usaha dalam kegiatan 3R; f. menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan Sampah secara memadai dengan menggunakan teknologi yang ramah lingkungan; dan g. memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang berjasa di bidang Pengelolaan Sampah. 4. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda