Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24B

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan 3R meliputi: a. pemilahan Sampah; b. pengumpulan Sampah; dan/atau c. penyerahan ke bank Sampah.
Koreksi Anda