Koreksi Pasal 24B
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
Bank Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan 3R meliputi:
a. pemilahan Sampah;
b. pengumpulan Sampah; dan/atau
c. penyerahan ke bank Sampah.
Koreksi Anda
