Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24A

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat membentuk dan mendirikan bank Sampah. (2) Bank sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. (3) Pembentukan dan pendirian bank Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda