Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Pengelolaan Sampah dalam Peraturan Daerah ini, terdiri atas:
a. Sampah Rumah Tangga;
b. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan
c. Sampah Spesifik.
(2) Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan Sampah Spesifik.
(3) Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Sampah yang berasal dari:
a. kawasan komersial;
b. kawasan industri;
c. kawasan khusus;
d. fasilitas sosial;
e. fasilitas umum; dan/atau
f. fasilitas lainnya.
(4) Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun;
b. Sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun;
c. Sampah yang timbul akibat bencana;
d. puing bongkaran bangunan;
e. Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau
f. Sampah yang timbul secara tidak periodik.
3. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
