Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Pengelolaan Sampah dalam Peraturan Daerah ini, terdiri atas: a. Sampah Rumah Tangga; b. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan c. Sampah Spesifik. (2) Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan Sampah Spesifik. (3) Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Sampah yang berasal dari: a. kawasan komersial; b. kawasan industri; c. kawasan khusus; d. fasilitas sosial; e. fasilitas umum; dan/atau f. fasilitas lainnya. (4) Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun; b. Sampah yang mengandung limbah bahan berbahaya dan beracun; c. Sampah yang timbul akibat bencana; d. puing bongkaran bangunan; e. Sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau f. Sampah yang timbul secara tidak periodik. 3. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda