Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah
Teks Saat Ini
(1) Dalam Pengelolaan Sampah di Daerah, setiap Orang wajib:
a. menjaga dan memelihara kebersihan di lingkungan sekitarnya; dan
b. melakukan pengurangan dan penanganan Sampah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. pengurangan Sampah sejak dari sumbernya; dan/atau
b. pemanfaatan Sampah sebagai sumberdaya dan sumber energi.
(3) Penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. membuang sampah pada tempatnya;
b. pewadahan sampah yang dapat memudahkan proses pengumpulan, pemindahan dan pengangkutan sampah;
c. pemilahan sampah berdasarkan jenis dan sifatnya; dan
d. penyediaan dan pemeliharaan sarana persampahan di lingkungannya.
(4) Setiap pengelola fasilitas umum, fasilitas sosial, perkantoran, perusahaan, pusat perbelanjaan dan rumah tangga wajib menyediakan tempat Sampah dan/atau TPS.
(5) Setiap pemilik angkutan umum, kendaraan pribadi dan kendaraan dinas wajib menyediakan tempat Sampah.
(6) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewajiban dalam Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
5. Ketentuan Pasal 13 dihapus.
6. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
