Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24C

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai bank Sampah dan kegiatan 3R sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24A dan Pasal 24B diatur dalam Peraturan Bupati. 12. Ketentuan penjelasan Pasal 40 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal. 13. Ketentuan Pasal 42 ayat (1) dihapus dan ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda