Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Sampah Spesifik terdiri atas: a. pengurangan Sampah; dan b. penanganan Sampah. 11. Diantara Bab IX dan Bab X disisipkan 1 (satu) bab, yakni Bab IXA dan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 24A, Pasal 24B dan Pasal 24C sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IXA BANK SAMPAH
Koreksi Anda