Pasal 1
(1) Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Proklamator Bung Karno yang selanjutnya disebut dengan UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno dipimpin oleh Kepala.