Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG KARNO
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran;
b. pelaksanaan pengadaan, pengumpulan, pengolahan, dan pelestarian koleksi Perpustakaan Proklamator Bung Karno;
c. pengembangan koleksi literatur mengenai Bung Karno;
d. pendayagunaan koleksi literatur mengenai Bung Karno;
e. analisis koleksi literatur mengenai Bung Karno;
f. penyusunan dokumen operasional pengelolaan Perpustakaan Proklamator Bung Karno;
g. pengembangan sistem informasi layanan Perpustakaan Proklamator Bung Karno;
h. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Koreksi Anda
