Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERPUSTAKAAN PROKLAMATOR BUNG KARNO

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, UPT Perpustakaan Proklamator Bung Karno menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana kegiatan dan anggaran; b. pelaksanaan pengadaan, pengumpulan, pengolahan, dan pelestarian koleksi Perpustakaan Proklamator Bung Karno; c. pengembangan koleksi literatur mengenai Bung Karno; d. pendayagunaan koleksi literatur mengenai Bung Karno; e. analisis koleksi literatur mengenai Bung Karno; f. penyusunan dokumen operasional pengelolaan Perpustakaan Proklamator Bung Karno; g. pengembangan sistem informasi layanan Perpustakaan Proklamator Bung Karno; h. evaluasi dan penyusunan laporan kegiatan; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Koreksi Anda